Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mulai dugaan pelanggaran pidana, administrasi, hingga pelanggaran netralitas ASN. Keempat dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.
”Ada empat yang kita temukan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (18/10/2024).
Ia menjelaskan, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye, kecuali perguruan tinggi.
Saat ini, lanjutnya, temuan tersebut masih dalam proses. Apalagi dugaan pelanggaran itu sudh memenuhi syarat formal dan materiel.
”Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung,” ungkapnya.
Murianews, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengaku tengah menangani empat dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye Pilihan Wali Kota atau Pilwakot Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mulai dugaan pelanggaran pidana, administrasi, hingga pelanggaran netralitas ASN. Keempat dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu.
”Ada empat yang kita temukan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (18/10/2024).
Ia menjelaskan, tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk berkampanye, kecuali perguruan tinggi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”Sesuai dengan UU Pilkada, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, temuan tersebut masih dalam proses. Apalagi dugaan pelanggaran itu sudh memenuhi syarat formal dan materiel.
”Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung,” ungkapnya.
Akan tetapi, dalam pembahasan sentra gakkumdu, lanjut Arief, menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti.
Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani adalah dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan atau surat pemberitahuan kampanye.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye.
”Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Temuan ini diawali informasi adanya oknum ASN yang beri tanda like (suka) terhadap unggahan akun Instagram calon tertentu,” tambahnya.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran. Selanjutnya meminta keterangan ASN terkait yang mengakui memberikan tanda like karena tidak sengaja.
”Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu selanjutnya kami teruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tandasnya.