Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso mengatakan penutupan jalur ini akan dilakukan hingga batas waktu belum ditentukan.
”Tujuannya untuk pemulihan ekosistem dan penyesuaian peraturan pemerintah,” katanya.
Ia menyebutkan, penutupan tersebut dilakukan untuk seluruh jalur pendakian yang aksesnya berada di beberapa kawasan.
Adapun akses jalur pendakian itu di Dusun Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali (Jalur Selo), Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang (Jalur Thekelan).
Selain itu ada dari Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Magelang (Jalur Wekas), Dusun Cuntel Desa Kopeng, Getasan, Semarang (Jalur Cuntel) dan Desa Banyuroto, Sawangan Magelang (Jalur Suwanting).
”Penutupan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu karena adanya masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian LHK,” terangnya.
Murianews, Boyolali – Jalur pendakian Gunung Merbabu di Boyolali, Jawa Tengah mulai 31 Oktober ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGM).
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merbabu Anggit Haryoso mengatakan penutupan jalur ini akan dilakukan hingga batas waktu belum ditentukan.
”Tujuannya untuk pemulihan ekosistem dan penyesuaian peraturan pemerintah,” katanya.
Ia menyebutkan, penutupan tersebut dilakukan untuk seluruh jalur pendakian yang aksesnya berada di beberapa kawasan.
Adapun akses jalur pendakian itu di Dusun Genting, Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali (Jalur Selo), Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Semarang (Jalur Thekelan).
Selain itu ada dari Dusun Kedakan, Desa Kenalan, Kecamatan Pakis, Magelang (Jalur Wekas), Dusun Cuntel Desa Kopeng, Getasan, Semarang (Jalur Cuntel) dan Desa Banyuroto, Sawangan Magelang (Jalur Suwanting).
”Penutupan juga dilakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Merbabu karena adanya masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian LHK,” terangnya.
Hal ini diketahui sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi nomor SP.03/T.35/HMS/10/2024 yang diterbitkan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, 21 Oktober 2024.
Para pegiat pendakian gunung maupun masyarakat setempat diharapkan untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut demi keselamatan dan upaya menjaga kelestarian ekosistem.
Ia juga meminta para pendaki untuk selalu mengikuti informasi dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu yang dapat diekspose melalui kanal resmi berbagai media sosial atau kantor dan pos taman nasional tersebut.