Minggu, 16 Februari 2025



Ia menyampaikan apabila yang dilanggar hanya terkait netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan dalam bentuk hukuman pidana.

”Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana. Jadi kemungkinan masih menjabat,” tambah Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang mengaku menemukan dugaan mobilisasi Kades di Pilgub Jateng 2024. Mobilisasi tersebut diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

Dugaan mobilisasi itu terjadi pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024. Ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.

Kemudian, pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler