Ia menyampaikan apabila yang dilanggar hanya terkait netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan dalam bentuk hukuman pidana.
”Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana. Jadi kemungkinan masih menjabat,” tambah Bagja.
di Pilgub Jateng 2024. Mobilisasi tersebut diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
Dugaan mobilisasi itu terjadi pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024. Ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.
Kemudian, pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.
Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti adanya dugaan pelanggaran mobiliasai Kepala Desa (Kades) di Pilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024.
Saat ini, Bawaslu mengaku telah melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. Termasuk menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu Jateng adakah pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/10/2024)..
”Kami menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” kata Bagja s, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan para pelaku terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun sanksinya paling singkat adalah pidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Selain itu, Bagja menilai apabila kasus ini berkembang dan terbukti sebagai pelanggaran pidana, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan termasuk pencopotan jabatan kepala desa.
”Setelah itu juga bisa ditingkatkan, kalau sudah seperti ini kan, apakah jabatan kepala desanya bisa dicopot atau tidak tentu dari Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukannya,” jelasnya.
Ia menyampaikan apabila yang dilanggar hanya terkait netralitas tanpa unsur pidana, sanksinya bukan dalam bentuk hukuman pidana.
”Kalau netralitas kan hampir biasanya sanksinya bukan sanksi pidana. Jadi kemungkinan masih menjabat,” tambah Bagja.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang mengaku menemukan dugaan mobilisasi Kades di Pilgub Jateng 2024. Mobilisasi tersebut diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
Dugaan mobilisasi itu terjadi pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024. Ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal.
Kemudian, pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.