Mobilisasi tersebut bahkan diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Murianews, Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang mengaku menemukan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) di Pilgub Jateng 2024.
Mobilisasi tersebut bahkan diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Melansir Antara, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan timnya telah dua kali menemukan kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
”Dugaan mobilisasi kades itu terjadi pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Oktober 2024. Ada pertemuan yang berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang lebih 200 kades se-Kabupaten Kendal,” katanya.
Kemudian, kata dia, pada Rabu (23/10), Bawaslu Jateng juga menemukan adanya pertemuan kades se-Jateng di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah.
”Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” ungkapnya.
Dugaan tersebut, diperkuat dengan adanya reaksi peserta yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang.
Saat itu, ia mengatakan tim Bawaslu Kota Semarang yang berjumlah 11 personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.
”Sesampainya di ruang pertemuan lantai tiga, kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan,” terangnya.
Arief mengatakan bahwa sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".
Saat dimintai keterangan, kata dia, sebagian kades mengaku berasal dari beberapa kabupaten, dengan masing-masing wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yakni kades dan sekretaris desa.
”Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang,” tandasnya.
Atas temuan itu, Bawaslu Kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Jateng untuk melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.
Arief menegaskan bahwa sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada. Sedangkan sanksi pidana, diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.