Sabtu, 25 Januari 2025

Murianews, Semarang – Sopir truk boks berinisial J (36) penabrak mobil TvOne hingga merenggut tiga nyawa resmi menjadi tersangka. Hal ini setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanro mengatakan, selain olah TKP, penetapan tersangka itu juga setelah petugas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasilnya, truk yang dikendarai J menjadi penyebab kecelakaan.

”Setelah olah TKP di KM 315 Tol Batang-Pemalang dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan J sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut,” katanya.

Artanto menjelaskan, berdasarkan keterangan J, tabrakan itu terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima. Akibatnya, ia kehilangan kendali dan menabrak mobil korban yang berhenti di pinggir jalan.

”Dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman. Mobil yang ditumpangi lima orang tersebut bahkan sempat terseret sekitar 75 meter,” terangnya.

Dari situ, lanjutnya, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan menjadi dasar penetapan J sebagai tersangka

”Tersangka sendiri, kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler