Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Sopir truk boks berinisial J (36) penabrak mobil TvOne hingga merenggut tiga nyawa resmi menjadi tersangka. Hal ini setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanro mengatakan, selain olah TKP, penetapan tersangka itu juga setelah petugas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasilnya, truk yang dikendarai J menjadi penyebab kecelakaan.
”Setelah olah TKP di KM 315 Tol Batang-Pemalang dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan J sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut,” katanya.
Artanto menjelaskan, berdasarkan keterangan J, tabrakan itu terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima. Akibatnya, ia kehilangan kendali dan menabrak mobil korban yang berhenti di pinggir jalan.
”Dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman. Mobil yang ditumpangi lima orang tersebut bahkan sempat terseret sekitar 75 meter,” terangnya.
Dari situ, lanjutnya, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan menjadi dasar penetapan J sebagai tersangka
”Tersangka sendiri, kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tandasnya.
- 1
- 2



