Rabu, 19 November 2025

Jenazah korban akhirnya ditemukan pada Sabtu (9/11/2024). Petugas yang mendapati sejumlah luka pada tubuh korban langsung melakukan pencarian. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap dengan kurun waktu kurang dari 24 jam.

”Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone korban, kunci kamar hotel yang ditemukan di tas tersangka, dan uang transaksi sebesar Rp 500 ribu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler