Asyik Judi Remi di Pos Ronda, Empat Warga Sragen Ditangkap Polisi
Supriyadi
Rabu, 13 November 2024 12:47:00
Murianews, Sragen – Empat warga di Kecamatan Sidoharjo Sragen ditangkap polisi saat asyik bermain judi remi di pos ronda di salah satu desa setempat. Keempatnya pun kini berstatus tersangka.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (13/11/2024) dini hari tadi pukul 01.25 WIB. Keempatnya dibawa ke Polres setempat beserta barang bukti uang tunai dan beberapa barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovin Chodaryanto menjelaskan penangkapan empat orang tersangka judi diawali dari informasi warga, tentang adanya perjudian.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opnal dan setelah dilakukan pendalaman, berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka yang sedang melakukan judi jenis remi.
”Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di pos ronda. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan empat orang yang sedang bermain judi remi,” katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 dan satu set kartu remi.
Keempat pelaku yang telah diamankan masing- masing berinisial TT (47) warga Kedawung, SS (43), AJC (21), dan H (65).
- 1
- 2