Minggu, 16 Februari 2025

Menurut dia, tersangka maupun terlapor dalam kasus pengiriman PMI ilegal tersebut ada yang merupakan pimpinan perusahaan dan ada pula yang merupakan perorangan.

”Modusnya penipuan lowongan kerja serta penyalahgunaan dokumen visa untuk bekerja,” ujarnya.

Para PMI, lanjut dia, dikirim ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia, untuk dijadikan asisten rumah tangga.

Adapun modus para pelaku, kata dia, korban diminta membayar Rp 35 juta hingga Rp 60 juta jika akan diberangkatkan ke luar negeri.

Padahal, menurut dia, para pelaku ini tidak mempunyai izin legal untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler