Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.
Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Murianews, Semarang – Sopir truk maut yang mengakibatkan 11 orang meninggal di turunan Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, berinisial DS (23) ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan itu setelah Satlantas Polrestabes Semarang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan pascakecelakaan.
”Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi seperti dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).
Yunaldi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ternyata kondisi rem truk galon air tersebut dinyatakan tidak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Selain itu, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof Hamka yang berkontur menurun tajam itu.
”Truk yang melintas di Jalan Prof Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB,” katanya.
Saat kejadian, truk nahas yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua orang. Hanya saja, korban bertambah dan total mencapai 11 orang.
Langgar jam operasional...
Ia menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.
Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.