Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jawa Tengah mulai 1 Desember 2024 hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor).

Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa sudah tidak bisa dilakukan. Hal ini berlaku bagi setiap Kantor Imigrasi Kelas I di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Rabu (4/12/2024).

”Kebijakan ini sebenarnya berlaku sejak Oktober. Tapi penerapan efektifnya mulai 1 Desember. Jadi seluruh Kantor Imigrasi Kelas I sudah 100 persen hanya melayani pembuatan e-paspor,” kata Guntur seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan keamanan dan mematuhi standar aturan internasional.

Ia menyebut penggunaan e-paspor lebih banyak memiliki manfaat dari sisi keamanan.

”E-paspor bisa menghindari pemalsuan paspor yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang,” ungkapnya.

Beralih ke e-paspor...

Ia mempersilakan masyarakat pengguna paspor biasa yang saat ini masih bisa digunakan berpergian ke sejumlah negara di Asia maupun umrah untuk beralih menggunakan e-paspor.

Sementara untuk masyarakat yang akan berpergian ke negara-negara di Eropa atau Amerika, ia menyarankan untuk memiliki e-paspor.

”Proses sama seperti pembuatan paspor baru. Biasa saat ini masih Rp 650 ribu, namun nanti pada pertengahan Desember akan ada kenaikan menjadi Rp 950 ribu,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler