Rabu, 19 November 2025



Diakuinya, PSU tersebut sebenarnya tidak akan berpengaruh dengan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 karena jumlah pemilih di satu TPS tidak terlalu signifikan.

Namun, kata dia, rekomendasi PSU tersebut dimaksudkan semata-mata agar proses dan hasil yang dilakukan penyelenggara, khususnya pada Pilkada Kota Semarang terlegitimasi.

”Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat dua surat suara. Jadi, apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan, termasuk asas keadilan. Nantinya justru bisa timbul masalah baru jika dibiarkan,” katanya.

Komentar

Jateng Terkini