Pilwakot Semarang 2024
Tolak Rekomendasi PSU, Ketua KPU Semarang: Tak Memenuhi Syarat
Supriyadi
Kamis, 5 Desember 2024 17:56:00
Murianews, Semarang – Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengaku sudah menerima adanya usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Akan tetapi, setelah dilakukan kajian ternyata rekomendasi tersebut tidak memenuhi syarat Peraturan KPU (PKPU) dan unsur undang-undang.
Zaini menjelaskan, Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu.
”Di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2024).
Sementara, lanjutnya, dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu.
Atas dasar itu pihaknya menolak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur di PKU dan undang-undang.
Selain itu, surat suara yang digunakan oleh seorang pemilih tersebut juga tidak dibuka oleh KPPS karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan.
”Menurut ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) itu bukan tanda tangan dia sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut,” katanya.
Meski tak dilakukan PSU, permasalahan tersebut, baik kronologis maupun argumen dari berbagai pihak ditulis dan dilaporkan sebagai kejadian khusus pemilu bersamaan dengan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara tersebut.