Pilwakot Semarang 2024
Satu TPS di Kota Semarang Direkomendasikan PSU, Ini Gara-garanya
Supriyadi
Kamis, 5 Desember 2024 17:08:00
Murianews, Semarang – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
TPS tersebut yakni TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Rekomendasi tersebut diberikan lantaran adanya temuan seorang pemilih mendapat dua surat suara.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, temuan seorang pemilih yang mendapatkan dua surat suara itu terdeteksi saat rekapitulasi di tingkat TPS, dan kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
”Di tingkat kecamatan, kami juga sampaikan rekomendasi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Bahkan, PPK belum membalas rekomendasi kami, tapi rekapitulasi tetap ditetapkan,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang.
Ia mengatakan pihaknya melakukan kajian secara internal atas temuan seorang pemilih dengan dua surat suara yang ditindaklanjuti dengan peralihan satu surat suara tidak sah dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak.
Arief mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran administratif terkait dengan tata cara prosedur yang dilaksanakan penyelenggara teknis dalam hal rekapitulasi surat suara.
”Kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada tujuh KPPS, lima PPK dan dua orang (komisioner) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Semarang. Dari hasil klarifikasi tidak ada dasar hukum untuk menggeser atau mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak. Lalu, kami berikan rekomendasi kepada KPU untuk PSU,” katanya.
Tak berpengaruh dengan hasil Pilwakot...
- 1
- 2