Kamis, 16 Januari 2025

Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2025, Kota Semarang Masih Tertinggi

Supriyadi
Kamis, 19 Desember 2024 05:14:00
Pj Gubernur Jateng Tetapkan UMK 2025, Kota Semarang Masih Tertinggi
Ilustrasi upah. (Dok Murianews)

Murianews, Semarang – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (Jateng) resmi digedok, Rabu (18/12/2024) malam.

Saat ini besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475.

Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.

Nana Sudjana mengatakan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

”Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana, di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu (18/12/2024).

Upah Minimum Sektoral Provinsi...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler