”Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upah yang diberikan berpedoman pada struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Artinya, upah yang didapatkan akan ada di atas UMK.
Kebijakan ini, lanjut Nana, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten di 35 Kabupaten Kota di Jateng yang ditandatangani Pj Gubernur Nana tertanggal 18 Desember kemarin.
”Berlakunya mulai 1 Januari 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah (Jateng) resmi digedok, Rabu (18/12/2024) malam.
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Murianews, Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana menegaskan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
”Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upah yang diberikan berpedoman pada struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Artinya, upah yang didapatkan akan ada di atas UMK.
”Tiap perusahaan punya skala upah masing-masing. Jadi, pekerja yang sudah setahun pasti di atas UMK,” terangnya
Kebijakan ini, lanjut Nana, akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten di 35 Kabupaten Kota di Jateng yang ditandatangani Pj Gubernur Nana tertanggal 18 Desember kemarin.
”Berlakunya mulai 1 Januari 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah (Jateng) resmi digedok, Rabu (18/12/2024) malam.
Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Besaran UMK...
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 % dari UMK 2024.
Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025.
Dalam kesempatan itu, Nana juga mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp 2.277.816.
Upah tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jawa Tengah bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.