Ia dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
”Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024)
Pencopotan ini diduga terkait kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.
Sementara untuk menggantikan posisi Kapolrestabes Semarang yang kosong, Kapolri menunjuk Kombes M Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Murianews, Jakarta – Kombes Irwan Anwar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
”Kombes Pol Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/12/2024)
Pencopotan ini diduga terkait kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.
Dalam kasus itu, Kombes Irwan diduga melakukan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK Semarang.
Sementara untuk menggantikan posisi Kapolrestabes Semarang yang kosong, Kapolri menunjuk Kombes M Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Penembakan...
Seperti diketahui, sebelumnya anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.