Selasa, 21 Januari 2025

Hasil Sidang Etik Aipda Robig, Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Budi Santoso
Selasa, 10 Desember 2024 09:02:00
Hasil Sidang Etik Aipda Robig, Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang
Anggota Polrestabes Semarang Aipda R, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO, saat memasuki ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12/2024). (Istimewa/Antara)

Murianews, Semarang – Aipda Robig Zaenudin (38) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Seperti dilansir dari Antara, sidang tersebut diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan keputusan sidang mencakup tiga poin utama.

"Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam.

Sidang Berlangsung Transparan

Sidang dimulai pukul 13.25 WIB, dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Robig, yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan "Patsus," dikawal oleh tiga personel Propam saat memasuki ruang sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang menghadirkan berbagai saksi, termasuk perwakilan Kompolnas, keluarga almarhum, dan saksi lainnya.

"Sidang ini melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam prosesnya," kata Artanto.

Komisioner Kompolnas...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler