Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Aipda Robig Zaenudin (38) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Seperti dilansir dari Antara, sidang tersebut diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan keputusan sidang mencakup tiga poin utama.

"Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam.

Sidang Berlangsung Transparan

Sidang dimulai pukul 13.25 WIB, dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Robig, yang mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan "Patsus," dikawal oleh tiga personel Propam saat memasuki ruang sidang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang menghadirkan berbagai saksi, termasuk perwakilan Kompolnas, keluarga almarhum, dan saksi lainnya.

"Sidang ini melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam prosesnya," kata Artanto.

Komisioner Kompolnas...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler