Rabu, 19 Februari 2025

Murianews, SemarangPolisi yang diduga menganiaya Darso (43) hingga meninggal dunia diketahui anggota Polresta Yogyakarta. Kasus tersebut pun kini sudah dilaporkan ke Polda Jateng dan tengah dalam penyelidikan.

Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jateng. Hanya saja, ia mengakui baru ada satu anggota kepolisian yang dilaporkan.

”Dia anggota aktif. Sementara satu dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada enam  orang yang melakukan penganiayaan,” kata Antoni pada Jumat (10/1/2025) seperti dilansir dari Tribunnews.

Ia menyebutkan, anggota kepolisian tersebut berinisial I. Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.

”Kami yakin, pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Untuk laporannya sudah kami lakukan Jumat (10/1/2025) kemarin,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan disampaikan ke Polda Jawa Tengah tersebut, menurut Antoni, para pelaku diduga merupakan anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.

Sebelumnya, seorang warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga dianiaya polisi. Warga tersebut diketahui bernama Darso dengan usia 43 tahun.

Sempat Dirawat...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler