Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jateng. Hanya saja, ia mengakui baru ada satu anggota kepolisian yang dilaporkan.
”Dia anggota aktif. Sementara satu dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” kata Antoni pada Jumat (10/1/2025) seperti dilansir dari Tribunnews.
Ia menyebutkan, anggota kepolisian tersebut berinisial I. Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.
”Kami yakin, pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Untuk laporannya sudah kami lakukan Jumat (10/1/2025) kemarin,” terangnya.
Berdasarkan laporan disampaikan ke Polda Jawa Tengah tersebut, menurut Antoni, para pelaku diduga merupakan anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, seorang warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga dianiaya polisi. Warga tersebut diketahui bernama Darso dengan usia 43 tahun.
Murianews, Semarang – Polisi yang diduga menganiaya Darso (43) hingga meninggal dunia diketahui anggota Polresta Yogyakarta. Kasus tersebut pun kini sudah dilaporkan ke Polda Jateng dan tengah dalam penyelidikan.
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jateng. Hanya saja, ia mengakui baru ada satu anggota kepolisian yang dilaporkan.
”Dia anggota aktif. Sementara satu dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada enam orang yang melakukan penganiayaan,” kata Antoni pada Jumat (10/1/2025) seperti dilansir dari Tribunnews.
Ia menyebutkan, anggota kepolisian tersebut berinisial I. Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.
”Kami yakin, pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional. Untuk laporannya sudah kami lakukan Jumat (10/1/2025) kemarin,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan disampaikan ke Polda Jawa Tengah tersebut, menurut Antoni, para pelaku diduga merupakan anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.
Sebelumnya, seorang warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang meninggal dunia diduga dianiaya polisi. Warga tersebut diketahui bernama Darso dengan usia 43 tahun.
Sempat Dirawat...
Kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor mengatakan, dugaan penganiayaan itu berawal saat korban dibawa pihak kepolisian Polresta Yogyakarta terkait kecelakaan lalu lintas.
Saat dibawa pada Sabtu (21/9/2024), kondisi korban masih baik-baik saja. Hanya saja, sesaat kemudian, keluarga korban dikabari kalau korban dirawat di rumah sakit.
Keluarga menduga korban dianiaya petugas yang berjumlah enam orang saat perjalann. Dugaan itu muncul dengan adanya luka lebam di beberapa anggota tubuh korban.
Korban Darso akhirnya meninggal dunia pada 27 September 2024. Atas kejadian itu, keluarga Darso (43), warga Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melapor ke Polda Jateng dengan membawa sejumlah bukti, Jumat (10/1/2025) malam.
Antoni mengatakan, barang bukti yang dibawa di antaranya rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser, foto dan video, serta bukti lain, termasuk keterangan keluarga.