
Murianews, Jateng – Gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng yang dilayangkan Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi dicabut.
Pencabutan gugatan itu disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025.
”Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi kepada Detik.com seperti dilansir Murianews.com, Selasa (14/1/2024).
Sebelumnya diketahui, Andika-Hendi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Mereka juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.