Rabu, 19 November 2025

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun membuat petasan.

Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas menyalakan petasan.

”Menerbangkan balon udara yang berpotensi membawa petasan adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif, serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler