Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun membuat petasan.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas menyalakan petasan.
”Menerbangkan balon udara yang berpotensi membawa petasan adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif, serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.
Murianews, Pekalongan – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 27 petasan dan tujuh balon udara tanpa awak selama perayaan Lebaran.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayuda Widiatmoko menjelaskan, operasi ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian sektor (Polsek) dengan fokus pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penerbangan balon udara liar dan peledakan petasan.
”Penerbangan balon udara liar tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi lalu lintas udara. Oleh karena itu, kami mengintensifkan razia balon udara liar melalui patroli KRYD,” tegas AKBP Prayuda seperti dilansir Antara, Selasa (8/4/2025).
Menurut Kapolres, kegiatan patroli ini merupakan langkah proaktif kepolisian dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan penerbangan akibat balon udara dan bahaya ledakan petasan di lingkungan permukiman warga.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita tujuh balon udara dengan berbagai ukuran yang hendak diterbangkan secara diam-diam oleh warga di beberapa titik wilayah Kota Pekalongan.
”Balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat mengancam keselamatan penerbangan, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu, kami mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ini,” ujarnya.
Larangan...
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara maupun membuat petasan.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas menyalakan petasan.
”Menerbangkan balon udara yang berpotensi membawa petasan adalah tindakan melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi agar tetap kondusif, serta berperan aktif memberikan informasi kepada Polri melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.