Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan membuat STNK palsu. Kemudian STNK palsu digunakan sebagai dokumen pelengkap saat menjual mobil hasil tindak kejahatan.
”Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Subagio memaparkan skenario kejahatan yang dilakukan sindikat ini. Mobil yang telah digadaikan dengan STNK palsu tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku saat terparkir di tempat umum.
Setelah berhasil mengambil mobil, pelaku menukar STNK palsu tersebut dengan dokumen kendaraan yang asli.
Mengenai proses pembuatan STNK palsu, Dirreskrimum menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan material STNK asli yang kemudian diedit sedemikian rupa menggunakan perangkat komputer.
Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Pemalang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Semarang pada Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan membuat STNK palsu. Kemudian STNK palsu digunakan sebagai dokumen pelengkap saat menjual mobil hasil tindak kejahatan.
”Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Subagio memaparkan skenario kejahatan yang dilakukan sindikat ini. Mobil yang telah digadaikan dengan STNK palsu tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku saat terparkir di tempat umum.
Setelah berhasil mengambil mobil, pelaku menukar STNK palsu tersebut dengan dokumen kendaraan yang asli.
Mengenai proses pembuatan STNK palsu, Dirreskrimum menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan material STNK asli yang kemudian diedit sedemikian rupa menggunakan perangkat komputer.
STNK Mirip dengan Asli…
Dengan keahlian tersebut, STNK palsu yang dihasilkan tampak sangat mirip dengan aslinya sehingga dapat mengelabui korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2023 dan diperkirakan telah berhasil menjual sekitar lima unit mobil dengan menggunakan dokumen palsu tersebut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain serta melacak keberadaan mobil-mobil yang telah dijual.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Menyikapi kasus ini, Kombes Pol. Dwi Subagio mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika hendak membeli kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran.
”Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen kendaraan dan kondisi fisik kendaraan secara teliti sebelum melakukan transaksi pembelian guna menghindari menjadi korban penipuan sindikat serupa,” tandasnya.