Minggu, 18 Mei 2025

Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar jaringan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Pemalang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media di Semarang pada Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan membuat STNK palsu. Kemudian STNK palsu digunakan sebagai dokumen pelengkap saat menjual mobil hasil tindak kejahatan.

”Pelaku membuat STNK palsu yang digunakan untuk menggadaikan sebuah mobil,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Subagio memaparkan skenario kejahatan yang dilakukan sindikat ini. Mobil yang telah digadaikan dengan STNK palsu tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku saat terparkir di tempat umum.

Setelah berhasil mengambil mobil, pelaku menukar STNK palsu tersebut dengan dokumen kendaraan yang asli.

Mengenai proses pembuatan STNK palsu, Dirreskrimum menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan material STNK asli yang kemudian diedit sedemikian rupa menggunakan perangkat komputer.

STNK Mirip dengan Asli…

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler