Hanya saja, setelah melakukan pendalaman, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ). Polisi memilih jalur ini setelah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku.
Pelaku berinisial USW (28), mengambil sebuah HP Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter.
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung.
Korban awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.
Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Murianews, Cilacap – Seorang ibu hamil di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah nekat mencuri handphone (HP) untuk membayar biaya persalinan. Kasus itu pun dilaporkan ke Polresta Cilacap.
Hanya saja, setelah melakukan pendalaman, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ). Polisi memilih jalur ini setelah mempertimbangkan kondisi kemanusiaan pelaku.
Melansir dari laman Humas Polri, pencurian itu terjadi Jumat (22/12/2023) pukul 17.30 WIB lalu di konter HP milik MB (36), warga Kecamatan Cilacap Utara.
Pelaku berinisial USW (28), mengambil sebuah HP Samsung Galaxy S10+ yang tergeletak di kursi depan konter.
HP tersebut rencananya akan digunakannya untuk persiapan biaya persalinan yang di prediksi akan melahirkan secara sesar pada salah satu rumah sakit di Kabupaten Kebumen.
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 20 April 2025, lebih dari satu tahun setelah kejadian berlangsung.
Korban awalnya enggan melaporkan pencurian tersebut karena takut proses hukum akan membutuhkan biaya yang besar.
Namun setelah memberanikan diri datang ke kantor polisi untuk melapor, korban justru mengetahui bahwa seluruh proses pelaporan dan penyelidikan dilakukan secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Berakhir Damai…
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polresta Cilacap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku akhirnya teridentifikasi dan berhasil diamankan pada hari yang sama 20/4/2025, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cilacap Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang tunawisma yang saat kejadian sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan yang diprediksi secara sesar.
Menimbang kondisi tersebut serta adanya itikad baik dari pelapor untuk memaafkan, kepolisian memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur restoratif justice.
”Kami dari Polresta Cilacap tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang tunawisma dan tengah hamil besar saat kejadian. Pelapor juga sudah sepakat berdamai,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.
Selain itu, karena pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan penanganan dan perlindungan sosial lanjutan.