Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025), dan menyatakan Aipda Junaedy terbukti bersalah sebagai penyelenggara judi sabung ayam di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, Aipda Junaedy terbukti sebagai pihak yang menyelenggarakan praktik judi sabung ayam di area belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.
Hakim juga menyoroti perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian. Selain itu, hakim juga memberikan catatan negatif terhadap sikap terdakwa selama persidangan.
”Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian,” tegas hakim seperti dilansir Antara.
Murianews, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman penjara atau bui selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kepada oknum polisi anggota Polrestabes Semarang, Aipda Junaedy.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025), dan menyatakan Aipda Junaedy terbukti bersalah sebagai penyelenggara judi sabung ayam di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, Aipda Junaedy terbukti sebagai pihak yang menyelenggarakan praktik judi sabung ayam di area belakang Pasar Banjardowo, Kota Semarang.
Hakim juga menyoroti perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian. Selain itu, hakim juga memberikan catatan negatif terhadap sikap terdakwa selama persidangan.
”Terdakwa berbelit-belit. Perbuatan terdakwa telah mencoreng korps kepolisian,” tegas hakim seperti dilansir Antara.
Sudah 27 Tahun di Kepolisian...
Diketahui, Aipda Junaedy telah mengabdi selama 27 tahun di Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perkara yang sama, seorang terdakwa lain bernama Faisol Nur, yang berperan sebagai pencatat di arena judi sabung ayam tersebut, juga turut divonis hukuman penjara selama 8 bulan.
Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Aipda Junaedy menyatakan sikap pikir-pikir, yang berarti ia belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Sementara itu, terdakwa Faisol Nur menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan.