Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap 14 orang yang sebelumnya diamankan oleh petugas setelah aksi buruh tersebut berakhir ricuh.
Kelompok ini berbeda dengan massa dari elemen pekerja yang telah menggelar aksi sejak awal.
”Petugas melakukan kanalisasi, dua penanganan yang berbeda terhadap aksi saat Hari Buruh tersebut,” kata Syahduddi seperti dilansir Antara, Sabtu (3/5/2025).
Kapolrestabes menduga kelompok beratribut hitam yang datang pada sore hari itu memang memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan di tengah aksi Hari Buruh. Hal ini terbukti dari tindakan mereka yang anarkis.
”Massa langsung membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Murianews, Semarang – Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025) lalu.
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus sebagai mahasiswa. Saat ini para tersangka sudah di tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap 14 orang yang sebelumnya diamankan oleh petugas setelah aksi buruh tersebut berakhir ricuh.
Menurut Kombes Syahduddi, kericuhan yang terjadi di penghujung aksi buruh pada Kamis sore itu bermula dari kehadiran sekelompok massa tak dikenal yang mengenakan atribut serba hitam.
Kelompok ini berbeda dengan massa dari elemen pekerja yang telah menggelar aksi sejak awal.
”Petugas melakukan kanalisasi, dua penanganan yang berbeda terhadap aksi saat Hari Buruh tersebut,” kata Syahduddi seperti dilansir Antara, Sabtu (3/5/2025).
Kapolrestabes menduga kelompok beratribut hitam yang datang pada sore hari itu memang memiliki niat untuk menciptakan kerusuhan di tengah aksi Hari Buruh. Hal ini terbukti dari tindakan mereka yang anarkis.
”Massa langsung membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Pembubaran Massa...
Melihat situasi yang tidak kondusif, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa yang anarkis tersebut.
Dari enam orang yang kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka, lima di antaranya teridentifikasi sebagai mahasiswa yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Kota Semarang.
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MAS (22), KM (19), AadA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Sebelumnya, aksi Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Pembubaran ini dipicu oleh dugaan adanya aksi provokasi dari sekelompok massa berpakaian hitam yang menyusup dan bergabung ke dalam massa aksi buruh saat mereka hendak membubarkan diri.