Dirlantas Polda Jateng juga menegaskan pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan regulator terkait penegakan aturan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei 2025, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk pengangkut pasir dengan sebuah minibus di jalan raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Insiden tragis tersebut merenggut 12 korban jiwa.
Saat itu truk diduga kehilangan kendali, terguling, dan menimpa minibus yang melaju dari arah berlawanan.
Sementara itu, kecelakaan kedua yang melibatkan truk sumbu tiga kembali terjadi di ruas jalan yang sama pada tanggal 13 Mei 2025.
Murianews, Semarang – Polda Jateng memberlakukan larangan melintas bagi truk bersumbu tiga atau lebih di jalan raya Magelang-Purworejo, khususnya pada ruas yang masuk wilayah Kabupaten Purworejo.
Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya dua insiden kecelakaan maut di jalur tersebut dalam sepekan terakhir.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol M Pratama Adhyasastramengatakan, truk dengan tiga sumbu atau lebih yang hendak melintasi jalur tersebut akan diminta untuk putar balik.
Langkah ini diambil sebagai tindakan antisipasi untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang terjadi pada tanggal 7 dan 13 Mei 2025.
”Kendaraan berat yang menuju Purworejo akan dialihkan mulai dari persimpangan di dekat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang,” jelas Kombes Pol Pratama seperti dilansir Antara, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, dengan larangan itu, truk akan diarahkan menuju arah Borobudur hingga ke Yogyakarta via Kulonprogo. Kemudian lurus terus ke arah Purworejo.
Upaya ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya Magelang-Purworejo yang memiliki kontur menurun dan kerap menjadi tantangan bagi kendaraan berat.
”Jadi, tidak hanya dengan penindakan tegas terhadap operator,” tegasnya.
Dua Insiden Jadi Pemicu...
Dirlantas Polda Jateng juga menegaskan pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan regulator terkait penegakan aturan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei 2025, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk pengangkut pasir dengan sebuah minibus di jalan raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Insiden tragis tersebut merenggut 12 korban jiwa.
Saat itu truk diduga kehilangan kendali, terguling, dan menimpa minibus yang melaju dari arah berlawanan.
Sementara itu, kecelakaan kedua yang melibatkan truk sumbu tiga kembali terjadi di ruas jalan yang sama pada tanggal 13 Mei 2025.
”Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut,” ungkapnya