Rabu, 19 November 2025

Saat ini Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menelusuri keberadaan puluhan pekerja migran lain yang telah dikirim oleh sindikat ini ke luar negeri.

”Sedang kita koordinasikan. Semoga saja keberadaan pekerja migran ini segera diketahui keberadaannya dan bisa diselamatkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler