Kesempatan ini hanya tersisa lima hari lagi, yakni hingga 30 Juni 2025, dan tidak akan ada lagi program serupa di tahun depan.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu yang ada.
”Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya, red.), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal beberapa hari lagi, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” katanya seperti dilansir Antara.
”Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng hingga 22 Juni 2025, sebanyak 988.800 objek telah memanfaatkan program pemutihan ini, dengan total pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 266,12 miliar.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota se-Jateng tercatat sebesar Rp 174,97 miliar, dan piutang sebesar Rp 851,78 miliar telah dibebaskan.
Murianews, Semarang – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan masyarakat program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Tak Diskon Maka Tak Sayang" akan segera berakhir.
Kesempatan ini hanya tersisa lima hari lagi, yakni hingga 30 Juni 2025, dan tidak akan ada lagi program serupa di tahun depan.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu yang ada.
”Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya, red.), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal beberapa hari lagi, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” katanya seperti dilansir Antara.
Program yang telah berjalan beberapa bulan ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini terbukti mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
”Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Jateng hingga 22 Juni 2025, sebanyak 988.800 objek telah memanfaatkan program pemutihan ini, dengan total pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 266,12 miliar.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota se-Jateng tercatat sebesar Rp 174,97 miliar, dan piutang sebesar Rp 851,78 miliar telah dibebaskan.
Opsi Kepatuhan...
Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jateng di seluruh kabupaten/kota akan segera melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi.
”Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” kata Nadi.
Selain itu, Bapenda Jateng juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah program "Tak Diskon Maka Tak Sayang" selesai.
Langkah-langkah tersebut meliputi penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 bagi yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada juga kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah dan pemasifan kegiatan sengkuyung untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.
Nadi Santoso mengingatkan bahwa pajak adalah kewajiban warga negara yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan ini.