Rabu, 19 November 2025

Akibat penolakan itu, tanpa persetujuan korban, kedua tersangka bersepakat untuk malakukan praktik open BO dengan aplikasi MiChat untuk mencarikan tamu. Termasuk juga yang memasang tarif untuk sekali kencannya.

”Kedua pelaku lantas mencarikan kos untuk korban. Selama berada di kos korban selalu diawasi. Kemudian, tersangka juga selalu mengantarkan menuju lokasi melayani tamu,” ungkapnya.

Selama dijual melalui Open BO, korban dipaksa melayani tamu di beberapa tempat, termasuk di beberapa hotel di wilayah Borobudur dan Magelang. Sedangkan untuk kesehariannya korban ditampung di kos-kosan di daerah Mungkid.

”Perbuatan kedua pelaku itu kemudian terbongkar atas laporan keluarga yang mencari keberadaan korban. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada Juni lalu,” tambahnya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler