Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng melancarkan razia gabungan dalam Operasi Patuh Candi 2025.

Razia ini secara khusus menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng,  khususnya di wilayah Kota Semarang.

Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Asfauri, menyatakan salah satu titik razia yang melibatkan Bapenda Jawa Tengah dan Jasa Raharja adalah di kawasan BSB, Mijen, Kota Semarang.

Kompol Asfauri menjelaskan, fokus utama dalam kegiatan ini adalah edukasi dan pelayanan pembayaran pajak bagi pengendara kendaraan bermotor.

Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor, di samping penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya.

”Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak tepat waktu,” katanya seperti dilansir Antara.

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jateng memfasilitasi dengan menyediakan loket pembayaran langsung di lokasi razia bagi pengendara yang pajaknya belum lunas.

Kemudahan Pembayaran...

Selama pelaksanaan razia, sebanyak 15 pengendara yang pajak kendaraan bermotornya diketahui mati diarahkan secara persuasif untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Kepala UPPD Samsat Semarang III, Dewi Retnani, menambahkan para pengendara yang terjaring razia karena pelanggaran pajak diberikan kemudahan dalam proses pembayaran.

”Bagi yang wajib pajak menunggak diberi kemudahan untuk membayar, cukup dengan KTP dan STNK. Tidak sampai 5 menit,” jelas Dewi.

Dari sejumlah pelanggar yang terjaring, besaran pajak yang berhasil terkumpul mencapai sekitar Rp 5,2 juta.

Komentar

Terpopuler