Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menggerebek klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran klinik tersebut diduga melakukan praktik peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal. Nilai ekonomi dari produk ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 230 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik pengobatan ilegal yang dilakukan oleh dokter hewan terhadap pasien manusia.

Pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YHF, mengiming-imingi calon pasien dengan janji produk sekretomnya dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, membuat awet muda, dan menyembuhkan penyakit yang sulit diobati.

”Praktik ilegal ini dilakukan di tengah pemukiman padat penduduk, di mana tersangka melayani pasien manusia dengan menyuntikkan produk sekretom secara intra muscular di bagian lengan,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (27/8/2025).

Pasien yang menggunakan produk ini diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa produk.

Beberapa di antaranya produk sekretom ilegal dalam kemasan tabung 1,5 ml yang siap disuntikkan. Kemudian 23 botol produk sekretom dalam kemasan 5 liter yang disimpan di kulkas.

”Selain itu, ada produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka dan peralatan suntik dan termos pendingin dengan stiker identitas serta alamat pasien,” terangnya.

Efek Kematian...

  • 1
  • 2

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler