Rabu, 19 November 2025

Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan produk selektom ilegal ini sangat berbahaya dan bisa menimbulkan efek fatal bagi pasien, seperti gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian.

BPOM saat ini telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka dan memeriksa 12 saksi untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pengobatan instan yang menggunakan produk ilegal dan tidak terjamin keamanannya.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler