Rabu, 19 November 2025

”Pasal yang kita kenakan yaitu terkait dengan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ungkapnya.

Menurut dia, para pelaku yang diancam hukuman 15 tahun penjara ini merupakan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Banyumas dan Wonosobo sejak awal tahun 2025.

Bahkan, istri salah satu pelaku saat ini juga ditahan di Polres Purbalingga dengan kasus yang sama.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler