Bea Cukai Cilacap Musnahkan Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
Supriyadi
Selasa, 11 November 2025 14:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Cilacap – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap kembali memusnahkan barang ilegal yang menjadi sitaan negara.
Barang berstatus milik negara (BMMN) itu berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol. Jumlahnya mencapai 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter.
Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Cilacap Dwianto Wahyudi mengatakan barang ilegal tersebut nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 729 juta.
”Jumlah ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025. Sebelumnya sudah ada pemusnahan di pertengahan tahun 2025,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (11/11/2025).
Dwianto menyebutkan, pemusnahan pertama dilakukan pada 8 Juli 2025 lalu. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 900.572 batang rokok ilegal.
”Dengan demikian, total rokok ilegal yang dimusnahkan tahun ini mencapai 1.760.765 batang,” katanya.
Menurut dia, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto,
Ia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi mandiri Bea Cukai serta hasil kolaborasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja KPPBC Cilacap yang meliputi Kabupaten Cilacap dan Kebumen.
Komitmen Bea Cukai...
- 1
- 2



