Tersangka Korupsi, Pegawai Bank di Purworejo Ditahan Kejati Jateng
Supriyadi
Rabu, 26 November 2025 22:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Purworejo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pegawai perempuan berinisial TPN itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lucas Alexander Sinuraya, di Semarang, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka, yang menjabat sebagai petugas operasional kredit di cabang Kutoarjo.
Modus yang digunakan tersangka adalah menyalahgunakan layanan kelonggaran tarik pinjam nasabah yang sebetulnya tidak pernah dimiliki bank.
”Tersangka meyakinkan nasabah tentang adanya layanan prioritas, padahal tidak ada layanan seperti itu,” tambah Lucas.
Selain itu, tersangka TPN juga diduga melakukan pendebetan rekening tanpa izin dari nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka TPN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.



