Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil membongkar 291 kasus korupsi di wilayah hukumnya selama 2025. Dari pembongkaran tersebut, Kejati berhasil menyelamatkan uang negara Rp 56,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, di Semarang, Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa penyelamatan uang negara sebanyak itu berasal dari seluruh wilayah Jawa Tengah.

”Untuk rincian penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati, terdiri dari 11 perkara di tahap penyelidikan dan 19 perkara di tahap penyidikan,” katanya seperti dilansir Antara.

Dari jumlah kasus tersebut, uang negara yang diselamatkan oleh Kejati mencapai Rp 27,9 miliar. Sedangkan sisanya berasal dari kejaksaan negeri di kabupaten/kota.

”Untuk penanganan perkara di seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah, terdiri atas 124 perkara di tahap penyelidikan dan 117 perkara di tahap penyidikan. Uang negara dari berbagai perkara yang ditangani tersebut, mencapai Rp 28,6 miliar,” terangnya.

Ade menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan itu masih harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menambahkan dari berbagai perkara korupsi yang ditangani di Jawa Tengah, sebagian besar merupakan kasus yang melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.

Ia menuturkan selain penindakan, kejaksaan juga melalukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai pendampingan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler