Sah! Ahmad Luthfi Tetapkan UMK Jateng 2026, Kota Semarang Tertinggi
Supriyadi
Rabu, 24 Desember 2025 15:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
UMK Jateng ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Kota Semarang tetap menempati posisi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 3.701.709,00.
Di posisi selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Demak Rp 3.122.805 dan Kabupaten Kendal Rp 2.992.994. Kemudian di posisi keempat ada Kabupaten Semarang Rp 2.940.088 disusul Kabupaten Kudus di peringkat kelima dengan UMK sebesar Rp 2.818.585.
Kemudian untuk kabupaten/kota dengan UMK terendah ada Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813.
Selain UMK umum, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor-sektor industri tertentu yang memiliki nilai lebih tinggi dari UMK daerahnya. Beberapa contoh UMSK 2026 adalah:
- Kabupaten Demak (Berbagai Sektor Industri): Rp 3.137.685.
- Kota Semarang (Konstruksi & Perdagangan BBM): Rp 3.721.126.
- Kabupaten Cilacap (Pembangkit Listrik): Rp 2.800.916.
Aturan Tegas...
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa aturan tegas yang wajib ditaati oleh perusahaan.
Pertama besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Kedua, pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib menerima upah di atas UMK sesuai dengan Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar upah di bawah ketentuan ini dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Bagi perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2026, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
Keputusan ini mulai berlaku serentak di seluruh Jawa Tengah pada tanggal 1 Januari 2026. Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat.



