Ada lima tersangka utama yang berhasil ditangkap, yakni SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing dan R alias Min. Tersangka SL diketahui seorang residivis tindak pidana kekerasan.
Selain itu, Polda Jateng juga mengincar sejumlah pelaku lainnya. Termasuk, dua pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan lima tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah sabit, sebuah parang, satu unit truk kabin warna kuning.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan saat itu, para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sekitar pukul 01.00-03.00 WIB.
Dengan membawa sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan menyekap korban dengan lakban serta borgol di tangan mereka. Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp 65 juta.
’’Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati,’’ katanya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Selasa (15/10/2024).
Murianews, Pati – Komplotan pencuri kayu di hutan Pati, Jawa Tengah berhasil diringkus pihak kepolisian. Dalam aksinya, selain menjarah kayu mereka juga sempat menyekap dua penjaga hutan.
Ada lima tersangka utama yang berhasil ditangkap, yakni SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, SB alias Kucing dan R alias Min. Tersangka SL diketahui seorang residivis tindak pidana kekerasan.
Selain itu, Polda Jateng juga mengincar sejumlah pelaku lainnya. Termasuk, dua pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan lima tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah sabit, sebuah parang, satu unit truk kabin warna kuning.
Aksi pencurian itu terjadi pada 5 Desember 2023 lalu. Insiden itu, diwarnai dengan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua penjaga Perum Perhutani.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan saat itu, para tersangka menyerang dua penjaga Perhutani di Pos Jaga RPH Pakel, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sekitar pukul 01.00-03.00 WIB.
Dengan membawa sabit dan parang, para pelaku mengancam korban dan menyekap korban dengan lakban serta borgol di tangan mereka. Kemudian, para pelaku menebang dua pohon seharga Rp 65 juta.
’’Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati,’’ katanya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Selasa (15/10/2024).
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku kemudian kabur ke arah Rembang bersama hasil curiannya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga, aksi pencurian kayu tersebut dilakukan lebih dari 10 orang.
Ia juga memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk menjerat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Terkait motif pencurian, Polda Jateng masih mendalaminya.
’’(Motif) Sementara kebutuhan ekonomi. Dari kurang lebih 10 tersangka, kita sudah buat DPO 2 orang dan akan kita tumbangkan. Akan terus kita kembangkan,’’ tegasnya.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, para tersangka juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Editor: Zulkifli Fahmi