Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pra peradilan tersebut diajukan setelah penetapan tersangka dan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat keduanya dinilai tak sesuai prosedur. Kini pengajuan pra peradilan tersebut ditangani kuasa hukum asal Kudus, Tri Wulan Larasati.

”Kami ajukan pra peradilan, karena proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan karena cacat hukum dan tidak sah. Tidak sesuai dengan pasal 1 ayat 5 K,” katanya Sabtu (11/2/2023).

Ia menjelaskan, awalnya laporan pelapor dilakukan pada sekira bulan April 2022 lalu namun mandek. Kemudian, pada 26 Desember 2022 kembali dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Selanjutnya pada 9 Januari 2023, sambung dia, Asnawi dan Nur Amin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Di hari yang sama, tiba-tiba keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Bonang.

”Di sini penyelidikan, penyidikan belum lengkap dan utuh, alat bukti juga belum terpenuhi, penetapan tersangka. Penetapan tersangka dan penahanan sangat singkat, padahal sebelumnya tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) ataupun gelar perkara,” jelasnya.

Selain itu, saksi yang dihadirkan pelapor juga diduga merupakan saksi palsu. Pasalnya, saksi berinisial JW yang dihadirkan tidak ada dilokasi ketika ada kejadian dorong-mendorong, bukan pengeroyokan.

”Karena itu kami ajukan pra peradilan. Ini berkas sudah lengkap, Senin (13/2/2023) besok kami ajukan ke PN Demak,” ujarnya.Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Bonang AKP Margono menyebut, belum mendapatkan informasi terkait langkah hukum yang diajukan oleh tersangka itu. Pihaknya hanya menjelaskan jika kasus tersebut sudah berlangsung lama di bulan April 2022 silam.Upaya mediasi juga disebut sudah dilakukan hingga tiga kali, namun belum berhasil. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan juga sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.”Langkah awal kami sudah coba memaksimalkan upaya mediasi,karena itu kasus keluarga saya berupaya untuk mendamaikan. Kami juga sudah berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur kejadian,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telefon, Sabtu (11/2/2023) siang. Reporter : Yuda Auliya RahmanEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler