Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kendal – Jelang Ramadan, Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan ribuan petasan. Petasan itu diamankan dari dua orang pedagang petasan, Nur Singgi warga Sukorejo, Kendal dan Irwan Adi Saputra, warga Tersono, Batang, Sabtu (9/3/2024).

Keduanya terpaksa berurusan dengan hukum setelah diketahui menjual petasan dengan bahan peledak jenis black powder. Sebanyak 5.100 petasan yang dikemas dalam tiga kardus diamankan dalam kasus tersebut.

”Resmob Kendal berhasil mengamankan dua orang penjual petasan. Petasan yang kami sita jumlahnya ada 5.100 petasan jenis bahan peledak black powder,” terang Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi seperti dikutip dari Halo Semarang, Minggu (10/3/2024).

Untuk mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan petasan dalam jumlah besar. Tim Resmob Kendal kemudian menyelidiki salah satu pelaku, Nur Singgih.

Benar saja, di dalam rumah pelaku Nur Singgih, petugas menemukan satu dus besar berisi ribuan petasan.

Setelah diperiksa, Nur Singgih mengaku petasan itu dibeli dari warga Batang bernama Irwan Adi Saputra. Petugas pun langsung mengembangkan penyelidikan terhadap Irwan Adi Saputra.

”Jadi pelaku Nur Singgih ini melakukan pembelian sebanyak dua kali. Yang pertama membeli satu dus besar berisi 1.700 mercon renteng seharga Rp 1 juta dengan cara COD kepada pelaku Irwan Adi Saputra. Kemudian yang kedua sebanyak 3.400 mercon renteng,” beber Kasat Reskrim.

Saat transaksi pembelian 3.400 petasan dengan cara COD itulah, pelaku Irwan Adi Saputra warga Batang berhasil diamankan.

”Jadi pelaku Nur Singgih membeli ribuan petasan ini secara COD dari pelaku Irwan Adi. Belinya dua kali, pertama satu dus dulu yang isinya 1.700 mercon renteng dengan harga Rp 1 juta. Lalu beli lagi dua dus berisi 3.400 mercon renteng,” ungkap AKP Untung Setiyahadi.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan tiga dus berisi 5.100 mercon renteng sebagai barang bukti.

”Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler