
Murianews, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).
KPK juga menggeledah rumah dinasnya dan Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah barang, termasuk dua koper besar dari kantor Mbak Ita.
Penggeledahan itu pun menjadi awal dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Semarang Jawa Tengah. Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng dicekal keluar negeri oleh KPK.
Tak hanya itu, KPK juga melarang Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar, pihak swasta melakukan kegiatan serupa.
Sebelum digeledah KPK, Mbak Ita sempat menegaskan langkah pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh masyarakat melalui penanaman habitus antikorupsi sejak dini dalam keluarga.
’’Kami berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya korupsi dan tergerak melakukan pencegahan yang dimulai dari terkecil,’’ kata Mbak Ita, Kamis, 11 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Pembukaan Roadshow Bus KPK dan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Pelayanan Publik di Gedung Gradhika Bhakti Praja atau Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
Saat itu, Mbak Ita menilai, pendidikan antikorupsi dapat dimulai lingkungan terkecil, yakni dari rumah, lingkungan masyarakat, dan sekolah.
Ia menyebut penting juga mendorong KPK untuk mengintegrasikan pendidikan antikorupsi sampai kurikulum hingga aktivitas belajar mengajar. Kegiatan Roadshow Bus KPK di Kota Semarang pun diapresiasinya sebagai salah satu upaya penanaman semangat antikorupsi.
Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pada periode 2023-2024.
Ia juga diperiksa terkait dugaan peneriaan gratifikasi di periode yang sama serta dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung. Mbak Ita pun berpotensi jadi tersangka di kasus ini.
’’Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka, masih belum disampaikan saat ini,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (18/7/2024).