Sabtu, 22 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkup Pemkot Semarang.

Mbak Ita diketahui, baru menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (1/8/2024). Tak hanya Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng juga diperiksa KPK. Alwin diperiksa Selasa (30/7/2024) dan hadir lagi hari ini, Kamis (1/8/2024)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya diperiksan untuk memberikan keterangannya atau klarifikasinya terkait proses pengadaan di Kota Semarang.

Secara spesifik, Tessa melanjutkan, Alwin diperiksa terkait keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemkot Semarang. Sementara Mbak Ita terkait prosesnya di Pemkot Semarang.

’’Untuk saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan,’’ ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Meski telah diperiksa, Tessa belum menyampaikan peran keduanya dalam kasus tersebut. Ia pun menegaskan, pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024). Pada saat itu, sejumlah instansi termasuk kantor Mbak Ita dan Alwin Basri digeledah KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, ad tiga kasus dugaan korupsi yang tengah disidik para penyidik KPK.

Ketiganya yakni, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler