Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Ungaran – Eks Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang, Muhammad Agung Subagyo didakwa korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai badan usaha milik daerah itu. Akibat perbuatannya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Bintara Putra mengatakan, peristiwa dugaan korupsi itu bermula ketika terdakwa mengajukan kenaikan penghasilan dasar pensiun di PDAM Kabupaten Semarang pada 2017.

Menurut Jaksa, kebijakan itu tanpa persetujuan Bupati Semarang pada saat itu. Akibatnya, beban pembayaran iuran pensiun melonjak hingga menimbulkan defisit Rp 8,5 miliar.

’’Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ katanya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/8/2024, seperti dikutip dari Antara.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi.

Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono menunda sidang hingga 21 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler