Rabu, 19 November 2025

Murianews, Semarang – Yan Wisnu Prajoko, Dekan Fakultas Kedokteran atau FK Undip mengatakan telah edaran yang mengatur batas maksimal iuran mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Edaran tersebut dimaksudkan guna membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang. Nilai maksimalnya yakni Rp 300 ribu tiap bulan per orangnya.

Yan menjelaskan, edaran tersebut telah diketahui Rektor Undip Semarang. Sebab, batas iuran yang ditetapkan didasarkan atas toleransi, beban kerja dan belajar yang berat.

Menurutnya, tak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.

Sebab, kebutuhan operasional mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan.

Ia mengatakan, sebagian besar uang iuran itu diperuntukkan bagi kebutuhan makan.

’’Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).

Sementara berdasarkan investigasi perundungan PPDS Undip Semarang, besaran iuran ternyata bisa mencapai Rp 20 juta sampai Rp 40 juta per bulan pada semester pertama.

’’Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong,’’ katanya.

Yan menyebut, para mahasiswa PPDS ikut memberikan pelayanan di rumah sakit dengan beban kerja yang besar.

Di sisi lain, ia mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS pada internal Undip. Perundungan itu terjadi dalam berbagai bentuk.

Atas temuan itu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler