Diduga Hendak Tawuran, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap
Zulkifli Fahmi
Senin, 16 September 2024 12:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Semarang – Belasan remaja di Kota Semarang ditangkap, Senin (16/9/2024) dini hari. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Para remaja itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka terindikasi akan melakukan tawuran lantaran dalam pemeriksaan, polisi mendapati ada yang membawa senjata tajam.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penangkapan belasan remaja tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui aplikasi Libas.
’’Laporan melalui aplikasi Libas dari masyarakat tentang gerombolan anak muda bersenjata tajam,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).
Usai mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dimaksud. Pertama, polisi mengamankan 14 orang di Kampung Gandekan, Kecamatan Semarang Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga senjata tajam yang dibawa para remaja tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan sepeda motor.
Polisi kemudian menyisir di lokasi kedua, yakni Jalan Barito, Kecamatan Semarang Timur. Dalam penyisiran itu, polisi menangkap enam remaja. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah senjata tajam dan tiga sepeda motor.
Para pelaku dan berbagai barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Irwan mengatakan para pelaku akan diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam serta perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum.



