Kakek Meninggal Tertimbun Pupuk Ternyata Korban Pembunuhan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 3 Oktober 2024 20:06:00
Murianews, Temanggung – Kasus kakek meninggal yang ditemukan tertimbun pupuk di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ternyata korban pembunuhan. Pelaku berhasil ditangkap dan ditahan.
Korban diketahui bernama Sishadi (73), warga warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. Sementara pelaku berinisial AMS, tetangga korban.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, pembunuhan itu diketahui terjadi pada Senin (23/9/2024) pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku lewat depan rumah korban mengendarai motor.
Pelaku pun berhenti di depan rumah korban dan berpikir untuk masuk ke kandang kambing korban. Sebab, pelaku pernah mendengar korban kalau menyimpan uang di kandang kambing itu.
Pelaku kemudian berjalan ke kandang kambing milik korban dan hendak hendak melakukan pencurian. Tetapi, Ary melanjutkan, aksinya diketahui oleh korban yang berada di belakang pelaku.
Korban pun lalu memukul pelaku menggunakan palu, tapi berhasil ditangkis dengan tangan kanan pelaku. Dalam pertarungan itu, pelaku berhasil membelakangi korban.
Pelaku pun berhasil mendekap korban dengan tangan kiri menekan leher dan mulut korban. Kemudian, pelaku merebut palu milik korban.
’’Setelah pelaku menguasai palu kemudian memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali ke arah kepala korban,’’ katanya, seperti dikutip dari Antara.
Akibat pukulan itu, korban pun tak berdaya dan jatuh ke belakang. Pelaku pun panik dan meninggalkan korban tergeletak di lantai kandang kambing itu.
Keesokan harinya, Selasa (24/9/2024) pukul 07.00 WIB, pelaku datang lagi ke kendang kambing milik korban untuk memastikan keadaan korban. Ternyata korban sudah tidak bernyawa. Pelaku kemudian mengambil cangkul dan meratakan tumpukan pupuk kandang untuk mengubur korban.
Kemudian, Minggu (28/9/2024) pukul 08.00 WIB pelaku melihat kabar di media sosial, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pelaku kemudian datang ke TKP dan berbaur dengan masyarakat. Kemudian, pukul 13.00 WIB, pelaku sempat meninggalkan TKP dan kembali lagi.
Pelaku bahkan sempat takziyah ke rumah duka pada pukul 21.00 WIB dan ikut menyalati jenazah korban. Namun, pelaku langsung pulang usak menyalati jenazah korban.
Setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Temanggung, akhirnya terungkap kakek 73 tahun itu merupakan korban pembunuhan. Tak lama setelahnya, pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.



