Minggu, 22 Juni 2025

Ia menjelaskan, dari sisi hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sedangkan dari aspek sosiologis akan menimbulkan trigger, terjadinya konflik antarkelompok. Dari sisi lingkungan menyebabkan polusi.

’’Oleh karena itu, mari sama-sama melakukan kampanye dengan damai, tanpa pakai knalpot brong,’’ katanya.

Di kesempatan itu, pihaknya meminta partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar memitigasi relawan masing-masing.

’’Di titik kumpul awal diingatkan agar yang pakai knalpot brong, tidak sesuai spek, yang tidak pakai helm agar diingatkan jangan ikut, agar minggir. Harapannya agar pemilu damai, aman, nyaman,’’ katanya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini Polda Jateng sudah melakukan penyitaan kurang lebih 300.000 knalpot brong.

Komentar

Terpopuler