Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, somasi itu tak berdasar. KPU Banyumas sendiri telah mengirim surat balasan ke Yayasan itu.

’’Sehubungan dengan somasi yang diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Banyumas menilai somasi itu tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis,’’ kata Rofingatun, Rabu (9/10/2024).

Ia mengatakan, KPU Banyumas selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana, bila pemilihan kepala daerah hanya diikutip satu pasangan calon maka surat suara akan memuat dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon dan lainnya kotak kosong tanpa gambar.

Pengundian nomor urut untuk kotak kosong pun dilakukan untuk menentukan apakah berada di sisi kanan atau kiri surat suara. Masyarakat yang mencoblos kotak kosong, pilihannya tetap sah.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler