Rabu, 19 November 2025

’’Perlu diperhatikan kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program,’’ ujarnya.

Oleh karenanya, Rofingatun menambahkan, adanya APK yang memuat informasi kotak kosong tidak memenuhi kegiatan kampanye karena bukan dilakukan peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur kampanye.

Maka itu Rofingatun menegaskan somasi tersebut tidak dapat diterima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain.

Untuk diketahui, Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti saatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti.

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler