Parahnya, oknum polisi itu ternyata berperan sebagai panitia dari sabung ayam itu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (7/10/2024) pukul 15.00 WIB itu, polisi amankan sejumlah barang bukti.
’’Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,’’ kata Irwan seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (9/10/2024).
’’Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,’’ ungkapnya.
Irwan pun meminta oknum polisi itu dihadirkan ke lobi Polrestabes Semarang saat jumpa pers. Irwan menegaskan tak akan membeda-bedakan dalam penindakan hukum pada oknum polisi itu.
’’Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!’’ ucap dia.
Murianews, Semarang – Seorang oknum polisi turut ditangkap saat Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Parahnya, oknum polisi itu ternyata berperan sebagai panitia dari sabung ayam itu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (7/10/2024) pukul 15.00 WIB itu, polisi amankan sejumlah barang bukti.
’’Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,’’ kata Irwan seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (9/10/2024).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, oknum polisi yang turut diamankan yakni Aipda JN. Ia diketahui merupakan anggota Polsek Genuk.
’’Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,’’ ungkapnya.
Irwan pun meminta oknum polisi itu dihadirkan ke lobi Polrestabes Semarang saat jumpa pers. Irwan menegaskan tak akan membeda-bedakan dalam penindakan hukum pada oknum polisi itu.
’’Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!’’ ucap dia.
Irwan menjelaskan, praktik judi sabung ayam itu berlangsung sepekan tiga kali. Taruhan tertinggi dalam judi sabung ayam itu senilai Rp 2 juta.
Selain mengamankan oknum polisi, Polrestabes Semarang juga mengamankan karyawan yang bekerja di judi sabung ayam bernama Faisol Nur (41) warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam keterangannya, Faisol yang telah ditetapkan jadi tersangka mengaku digaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per harinya.
Selain itu, Polrestabes Semarang juga mengamankan empat penonton karena tak melapor ke polisi usai mengetahui adanya judi.
Saat ini, Polisi masih memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.